Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:40 WIB
loading...
Sidang BAKTI Kominfo,...
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI/jonatahan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul diduga menerima suap itu untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sadikin Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam sidang itu, Sadikin mengungkap terdapat sandi Garuda untuk menerima paket uang senilai Rp40 miliar dalam sebuah koper.

Achsanul kala itu mengutus Sadikin untuk menerima pemberian uang itu. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.



"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim.

"Ada," jawab Acshanul.

"Apa kata beliau?" tanya.

"Ya, bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket Garuda, gitu" timpalnya.



Hakim kemudian mencecar apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan sandi untuk penerimaan uang suap itu. Namun demikian, Sadikin membantah Garuda itu merupakan kata sandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)