Sidang BAKTI Kominfo, Utusan Achsanul Qosasi Pakai Kode Garuda saat Terima Rp40 Miliar
Selasa, 14 Mei 2024 - 19:40 WIB
loading...
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI/jonatahan simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul diduga menerima suap itu untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sadikin Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam sidang itu, Sadikin mengungkap terdapat sandi Garuda untuk menerima paket uang senilai Rp40 miliar dalam sebuah koper.
Achsanul kala itu mengutus Sadikin untuk menerima pemberian uang itu. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Baca juga: Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim.
"Ada," jawab Acshanul.
"Apa kata beliau?" tanya.
Hal itu diungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sadikin Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam sidang itu, Sadikin mengungkap terdapat sandi Garuda untuk menerima paket uang senilai Rp40 miliar dalam sebuah koper.
Achsanul kala itu mengutus Sadikin untuk menerima pemberian uang itu. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
Baca juga: Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim.
"Ada," jawab Acshanul.
"Apa kata beliau?" tanya.
Lihat Juga :