DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan Pilkada Serentak 2024 Gunakan Sirekap
Jum'at, 17 Mei 2024 - 07:57 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan yang mengatur tentang penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan yang mengatur tentang penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Menurutnya, masih harus dibahas lebih lanjut.
Hal ini ditegaskan Doli menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan akan kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu masyarakat untuk mengetahui prosesi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada
"Saya belum clear itu Sirekap. Jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasikan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU," ujar Doli yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
"Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan," sambung Politikus Golkar ini.
Secara pribadi, Doli mengusulkan agar Sirekap tak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Legislator Golkar itu mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa menunjukkan sistem baru yang lebih baik.
Kendati demikian, kata dia, Komisi II tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
Hal ini ditegaskan Doli menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan akan kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu masyarakat untuk mengetahui prosesi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada
"Saya belum clear itu Sirekap. Jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasikan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU," ujar Doli yang dikutip, Jumat (17/5/2024).
"Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan," sambung Politikus Golkar ini.
Secara pribadi, Doli mengusulkan agar Sirekap tak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Legislator Golkar itu mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa menunjukkan sistem baru yang lebih baik.
Kendati demikian, kata dia, Komisi II tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.
Lihat Juga :