Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo,...
Anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Dok SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai USD 2,640 juta atau Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

JPU membeberkan, uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kepada Anang Achmad Latif, Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved