Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo,...
Anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Dok SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai USD 2,640 juta atau Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

JPU membeberkan, uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kepada Anang Achmad Latif, Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).





"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan jerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

Alur pemberian uangnya, Achsanul Qosasi meminta Anang untuk menyiapkan uang Rp40 miliar tersebut pada Juni 2022. Anang lantas menghubungi Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy serta Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menyiapkan uang Rp40 miliar.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, Anang melalui Windi kemudian memberikan Rp40 miliar itu kepada Achsanul Qosasi di salah satu hotel di Jakarta. Menurut JPU, Anang memberikan suap karena khawatir BPK RI akan menemukan banyak keanehan dalam proyek BTS 4G.

"Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021," urai JPU.

Atas perbuatannya, Qosasi didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)