Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar
Kamis, 07 Maret 2024 - 14:05 WIB
loading...
Anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Dok SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai USD 2,640 juta atau Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
JPU membeberkan, uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kepada Anang Achmad Latif, Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
JPU membeberkan, uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kepada Anang Achmad Latif, Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Lihat Juga :