Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Senin, 25 Maret 2024 - 17:22 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama . Dia divonis terkait perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.
Baca juga: Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” ujar Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.
Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.
Baca juga: Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” ujar Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.
Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Lihat Juga :