Sangkal Tuntutan Jaksa, Pengacara Putri Sebut Tuduhan Perselingkuhan Tanpa Bukti

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Sangkal Tuntutan Jaksa,...
Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, khususnya terkait perselingkuhan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dalam pleidoinya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Khususnya berkaitan perselingkuhan kliennya itu, yang mana tuduhan itu tanpa disadari bukti yang meyakinkan.

Pengacara Putri , Febri Diansyah mengatakan, pihaknya perlu menyampaikan tuduhan Penuntut Umum yang dipandang tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri. Pasalnya, Putri dituduh melakukan perselingkuhan tanpa bukti yang meyakinkan.

"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).

"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," tuturnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Klaim Tak Ada Masalah di Rumah Tangganya

Menurutnya, pihaknya telah membaca surat tuntutan seteval 599 halaman dari Jaksa yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yang mana pada prinsipnya memiliki konstruksi besar yang rapuh dalam menguraikan tuntutan. Adapun tuntutan tersebut, pertama Jaksa menuduh Putri menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," jelasnya.

Kedua, kata dia, Jaksa tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan, apakah anda berselingkuh. Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP No. 10 Tahun 2009 sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum.

"Ketiga, Penuntut Umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," paparnya.

Padahal bebernya, Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan di persidangan tanggal 13 Desember 2022, ia tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang sah pun yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.

"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," ungkapnya.

Keempat, Jaksa menuduh, untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, kemudian kliennya menyusun rencana menghabisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Magelang, yang pada pokoknya. Adapun tuduhan Jaksa itu dibantah pengacara Putri dengan memberikan penjelasan pada pleidoinya tersebut.

"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan Penuntut Umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasarkan asumsi," kata Febri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)