Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:48 WIB
loading...
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dari pernjata pada Jumat (2/7/2024) lalu. Dia kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jaksel. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (2/7/2024) lalu.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Putusan Banding, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Edward menjelaskan Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Putusan Banding, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Edward menjelaskan Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Lihat Juga :