Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
Bebas Bersyarat, Hendra...
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (7/8/2024).

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," sambungnya.



Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan saat ini bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan di Bapas yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penerimaan klien, pemberian program, serta pengakhiran.

Adapun pembimbingan bertujuan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, inte ektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)