Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
Bebas Bersyarat, Hendra...
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.

"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (7/8/2024).

"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," sambungnya.



Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan saat ini bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan di Bapas yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penerimaan klien, pemberian program, serta pengakhiran.

Adapun pembimbingan bertujuan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, inte ektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Zarof Ricar Minta Rp15...
Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar
Kasus Penembakan Bos...
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Sertu Akbar Miliki Senpi karena Jadi ADC Pangkolinlamil
Kompolnas Desak Saksi...
Kompolnas Desak Saksi Kunci Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK
Pilu Orang Tua Korban...
Pilu Orang Tua Korban FA, Terpaksa Terima Uang Damai Rp300 Juta dari Anak Bos Prodia
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Rekomendasi
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia? Simak Pembahasan Lengkapnya
Mohamed Salah: Antara...
Mohamed Salah: Antara Kontrak Baru dan Rekor yang Mustahil Dipecahkan di Liverpool
Bank Aladin dan Nanobank...
Bank Aladin dan Nanobank Syariah Kolaborasi Beri Kemudahan Pendaftaran Haji
Berita Terkini
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
1 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
1 jam yang lalu
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
2 jam yang lalu
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
2 jam yang lalu
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
3 jam yang lalu
Penentuan Lebaran 2025...
Penentuan Lebaran 2025 Istimewa, Berbarengan Gerhana Matahari
3 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved