Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah memasuki masa pembebasan bersyarat sejak 2 Juli 2024. Hendra pun diwajibkan untuk melapor sebulan sekali.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.
"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (7/8/2024).
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," sambungnya.
Baca juga: Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Unggul Widiyo Saputro menyatakan, meski sudah menghirup udara bebas, Hendra Kurniawan masih terikat dengan Bapas Kelas I.
"Hendra Kurniawan telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Salemba. Terhitung mulai 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menjalani Pembebasan Bersyarat sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas Jakarta Selatan," kata Unggul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (7/8/2024).
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 6 September 2025 dan menjalani 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026, Hendra Kurniawan belum sepenuhnya bebas murni. la masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri setiap satu bulan sekali," sambungnya.
Baca juga: Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Lihat Juga :