Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Kuning untuk Pilkada Serentak

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:31 WIB
loading...
A A A
Anggaran Belum Tuntas

Persoalan angka kasus Covid-19 yang terus naik, hanya satu faktor yang melatari munculnya desakan penundaan pilkada. Masalah lainnya adalah kesiapan anggaran. Disinyalir sejumlah pemerintah aerah (pemda) saat ini tengah kesulitan membiayai pilkada di daerahnya akibat anggaran sudah tersedot untuk penanganan Covid-19. Akibatnya, sejumlah pemda belum juga memenuhi kewajibannya mentransfer dana ke rekening KPU, Bawaslu dan pihak keamanan. Padahal, perjanjian anggaran ini sudah disepakati sejak jauh hari melalui naskah perjanjian hibah daerah (NHPD).

Hingga 10 Juli 2020, dari 270 daerah pilkada, baru 65% pemerintah daerah yang memenuhi komitmennya. Waktu yang tersedia untuk mentransfer keseluruhan anggaran dibatasi hingga 15 Juli.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan total anggaran pilkada dari APBD sebesar Rp15,04 triliun. Memang belum sepenuhnya mencairkan 100%, namun dia yakin semua akan selesai sebelum deadline tiba.

“Beberapa daerah merencanakan minggu ini ditransfernya. Saya melihat tidak ada kendala. Ketersediaan kas di pemda pelaksana pilkada sangat mencukupi untuk membayar anggaran pilkada,” ujarnya optimistis.

Ditanyakan terkait sanksi bagi daerah yang tidak mencairkan anggaran tanggal 15 Juli, dia tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan bahwa wewenang itu ada di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). “Kalau sanksi dengan Ditjen Otda ya,” katanya. (Baca juga: Rusia Sebut Perubahan Status Hagia Sophia Masalah Internal turki)

Peneliti dari KODE Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, ada empat faktor yang bisa jadi pertimbangan untuk memundurkan kembali jadwal pilkada. Pertama, faktor administrasi, yakni seperti potensi masalah yang bisa muncul pada proses pencalonan, verifikasi, kampanye bahkan saat pemungutan suara karena ini masa pandemi.

Faktor kedua adalah soal anggaran. “Ada dua masalah anggaran. Anggaran sudah ada di NPHD tetapi belum juga cair. Sebelumnyaanggaran tambahan dari APBN khusus untuk pilkada di masa Covid-19 juga ada kendala,” ujarnya kemarin.

Faktor ketiga adalah potensi minimnya pengawasan dan penegakan hukum. Kesiapan untuk mengawasi, penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran administrasi di masa pandemic ini dinilai sulit. Faktor keempat, adalah regulasi. Ihsan mengaku sering melihat KPU lamban dalam membuat regulasi teknis. Bahkan ada regulasi yang dibuat ketika tahapan sudah dimulai.

Dari empat faktor ini, ditambah dengan makin meningkatnya anka kasus Covid-19, Ihsan meminta pemerintah untuk menimbang ulang penundaa pilkada. (Baca juga: Pemerintah Diminta Ubah New Normal Menjadi New Habit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)