MK Tegaskan Pilkada 2024 Harus Digelar November, PKB: Kalau Ada Upaya Lain Berarti Gugur

Senin, 04 Maret 2024 - 16:45 WIB
loading...
MK Tegaskan Pilkada...
MK meminta agar jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal, yakni bulan November. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 . PKB menyebut apa yang menjadi pertimbangan MK itu sudah menjadi landasan hukum baru sehingga tidak bisa ada upaya lain untuk menggugurkannya.

"PKB menyikapi keputusan dari MK yang menurut kami sudah final dan mengikat. Artinya dengan fokus delik atau fokus isu yang sama menyangkut soal pelaksanaan (pilkada) dengan sendirinya gugur kalau ada upaya lain menyangkut soal apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda, Senin (4/3/2024).

Huda menyebut bahwa putusan ini sesuai dengan harapan PKB bersama Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sejak awal tidak setuju bahwa pelaksanaan pilkada dimajukan pada bulan September. Hal itu merespons adanya inisiasi dari DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.



"Ini perlu kami respons cepat karena situasinya DPR beberapa waktu yang lalu sudah menginisiasi revisi terkait dengan UU Pilkada yang ada dua substansi salah satu substansinya yang sudah disepakati oleh DPR yang waktu itu PKB Nasdem dan PKS pada posisi tidak setuju untuk dimajukannya pilkada pada bulan September," ujarnya.

PKB, kata Huda, menyiapkan langkah-langkah khusus dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. Salah satunya ialah untuk tetap mempersiapkan agenda perubahan sesuai dengan apa yang disongsong pada Pilpres 2024.

"PKB juga bersemangat, PKB juga membangun komitmen akan menjadi hajat pilkada serentak tahun 2024 ini sebagai strategi melanjutkan mengubah Indonesia terutama dari desa. Jadi tema kami menyangkut soal Pilkada ini adalah mengubah Indonesia dari daerah," tegasnya.

Diketahui, saat pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Oleh karena itu, sambung Daniel, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Rekomendasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Ester Nurumi Menang, Indonesia Ungguli Inggris 4-0
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
Berita Terkini
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
37 menit yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
51 menit yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
2 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
4 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
4 jam yang lalu
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
5 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved