Wapres: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Jum'at, 01 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
Wapres: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 bisa berlangsung secara demokratis, jujur dan adil (jurdil). Foto/Setwapres
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 bisa berlangsung secara demokratis, jujur dan adil (jurdil). Jika hal itu terjadi, kata dia, maka situasi aman.

“Saya kira supaya dilaksanakan dengan baik dengan demokratis dengan jurdil semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Nah kalau itu kalau itu terjadi ya saya kira akan aman. Mudah-mudahan,” ungkap Wapres usai menghadiri Indonesia-New Zealand Halal Business Engagement di Selandia Baru, Jumat (1/3/2024).

Apalagi, kata Wapres, Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), pemilihan gubernur (pilgub), hingga pemilihan bupati (Pilbup). “Oleh karena itu situasi kondusif yang sudah pernah kita lakukan dan baik itu harus kita jaga, hal-hal yang baik jangan kemudian diwarnai dengan hal-hal yang tidak baiklah,” pungkasnya.



Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 27 November itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Kamis (29/2/2023) dan tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)