Ini Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Jum'at, 26 April 2024 - 23:26 WIB
loading...
Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga di antaranya langsung ditahan. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Apa saja peran para tersangka?.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti HL bertugas sebagai beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.
"SW, BN, dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti HL bertugas sebagai beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.
"SW, BN, dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Lihat Juga :