Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan, Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam Pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” jelas Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/4/2024).
Ia menilai peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.
“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” tandas dia.
Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan, Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam Pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” jelas Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/4/2024).
Ia menilai peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.
“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” tandas dia.
Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.
(kri)