Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
Kamis, 25 April 2024 - 16:32 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Nggak Ada Persoalan
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan, Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam Pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” jelas Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/4/2024).
Ia menilai peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Nggak Ada Persoalan
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan, Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang daluwarsa dalam Pasal 23 bahwa daluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” jelas Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/4/2024).
Ia menilai peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.
Lihat Juga :