MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:47 WIB
loading...
MK Tolak Jadwal Pilkada...
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Pilkada yakni November 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali dari jadwal yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada yakni November 2024. Adapun pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Diketahui perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024 dan meminta caleg terpilih untuk mundur jika hendak maju di Pilkada 2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (29/2/2024).



"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," tambahnya.

Kemudian dalam amar putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)