Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?

Senin, 07 November 2022 - 08:16 WIB
Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. Di samping itu, kenaikan tarif cukai tersebut juga demi mempertimbangkan aspek penerimaan negara, di mana pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp245 triliun yang sebagian besar masih berasal dari CHT.

Optimalisasi Pengawasan-Penindakan

Bagai pisau bermata dua, di balik upaya kenaikan tarif cukai untuk menekan angka konsumsi maupun produksi, faktanya kenaikan tarif cukai bisa menimbulkan ancaman baru yaitu meningkatnya peredaran rokok ilegal. Ini karena dengan naiknya tarif cukai akan berimbas pada kenaikan HJE yang kemudian menekan daya beli masyarakat terhadap rokok. Sehingga, para perokok akan beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih terjangkau.

Di Indonesia, pabrikan rokok nasional berulang kali mengeluhkan penurunan akibat peredaran rokok ilegal. Hal ini karena banyaknya rokok ilegal yang beredar di Indonesia dijual dengan harga sekitar 50% lebih murah dari rokok yang dikenakan cukai, pajak rokok dan PPN.

Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) pada 2021, disebutkan bahwa jenis Rokok SKM ilegal memiliki harga 1/4 kali lebih murah dari pada rokok SKM berpita cukai. Jenis Rokok SPM ilegal memiliki harga harga 1/5 kali lebih murah daripada rokok SPM berpita cukai.

Temuan lain, jenis Rokok SKT ilegal memiliki harga harga 1/3 kali lebih murah daripada rokok SKT berpita cukai. Selain itu, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah dari pada rokok yang legal (berpita cukai). Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok dapat mendorong bisnis rokok ilegal meningkat.

Pada kondisi ketika terjadi kenaikan tarif cukai, pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal sangat diperlukan. Efektivitas penindakan rokok ilegal akan sangat berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Tak dapat dimungkiri, saat ini 90% porsi penerimaan negara bertumpuk pada pajak dan cukai termasuk cukai hasil tembakau. Selama ini komponen nilai penerimaan cukai terbesar masih ditopang oleh CHT. Rata-rata kontribusi penerimaan CHT terhadap total penerimaan cukai mencapai 97% pada 2021. Di sisi lain, cukai etil alkohol dan minuman beralkohol hingga kini hanya mampu memberikan kontribusi sebesar 3% dari total penerimaan cukai.

Pemerintah tak bisa terus menerus menggantungkan penerimaan cukai pada CHT. Berdasarkan catatan Bea dan Cukai, tarif CHT saat ini telah melewati titik optimum untuk menghasilkan penerimaan. Kebijakan tarif cukai hanya berdampak pada berkurangnya produksi rokok legal, namun tidak dengan konsumsi secara agregat, mengingat masih adanya peredaran rokok ilegal.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More