KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan

Jum'at, 17 Mei 2024 - 09:42 WIB
loading...
KPK Bakal Klarifikasi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta , Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip, Jumat (17/5/2024).



Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.

"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," jelasnya.

"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," sambung Pahala.

Pahala menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi perihal saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah mengatur investasi pegawainya di perusahaan.



"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut ya, nanti kita lihat di situ," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)