Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM
Selasa, 19 Desember 2023 - 17:16 WIB
loading...
Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: 5 Kelebihan Rokok Elektrik Dibandingkan Rokok Biasa
Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024. “Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: 5 Kelebihan Rokok Elektrik Dibandingkan Rokok Biasa
Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024. “Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.
Lihat Juga :