Polemik Barang Kena Cukai di Indonesia

Senin, 18 Maret 2024 - 07:05 WIB
loading...
Polemik Barang Kena...
Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Candra Fajri Ananda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

CUKAI , sebuah instrumen kebijakan yang telah dikenal luas di banyak negara. Sejarah mencatat bahwa cukai merupakan salah satu jenis pajak tertua di dunia. Berdasarkan literatur sejarah, praktik pungutan cukai pertama kali diperkenalkan pada masa dinasi Han di China (206 SM-221 M), yang menerapkan pungutan cukai teh, alkohol, rokok, dan ikan. Pun, pada masa kekaisaran Maurya di era India Kuno (322 SM), cukai dipungut untuk komoditas pewarna, bahan pakaian, dan parfum.

Pada dasarnya, tujuan utama dari penerapan cukai adalah untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap berpotensi merugikan bagi masyarakat. Tidak semua barang konsumsi di dunia ini memberi dampak positif terhadap masyarakat. Sebagian, justru memberi dampak buruk ketika dikonsumsi berlebihan sehingga berdampak pula pada tingginya beban kesehatan akibat penyakit di beberapa pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, selain melalui kebijakan kesehatan, pemerintah membangun mekanisme untuk mengendalikan konsumsi, salah satu caranya melalui penerapan cukai.

Barang-barang tertentu yang dikenai cukai disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007, barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemantauannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Artinya, penerapan cukai pada barang-barang tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat semata, tetapi juga untuk mempromosikan perilaku konsumsi yang lebih sehat secara keseluruhan.

Cukai dalam Minuman Berpemanis

Baru-baru ini, kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis tengah menjadi perbincangan hangat. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah telah mulai menghitung dan menyosialisasikan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Data International Diabetes Federation (IDF) mencatat bahwa di tahun 2022 terdapat 41,8 ribu orang di Indonesia terjangkit diabetes tipe 1. Alhasil, angka tersebut mutlak menjadikan Indonesia sebagai penderita diabetes terbanyak di ASEAN.

Oleh sebab itu, konsumsi minuman berpemanis tersebut perlu dikendalikan karena alasan kesehatan, yakni mencegah berbagai risiko penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi gula berlebih. Penerapan cukai pada produk tersebut direkomendasikan untuk menekan risiko obesitas serta penyakit tidak menular, seperti diabetes, kerusakan liver dan ginjal, jantung, serta beberapa jenis kanker.

Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. Selain itu, cukai diharapkan menambah pemasukan negara yang dapat digunakan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit.

Berdasarkan hasil analisis menggunakan metoda random forest, faktor dominan penyebab terjadinya Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia adalah pendapatan rumah tangga, makanan dan minuman berpemanis, kurangnya konsumsi sayur. Berdasarkan hasil penelitian Della Corte (2023) menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan minuman berpemanis terlebih yang mengandung gula tambahan memiliki hubungan positif dengan persentase lemak tubuh, Indeks Massa Tubuh (IMT), dan Indeks Glikemik.

Artinya, kontribusi konsumsi tersebut terhadap risiko penyakit kronis terjadi melalui penambahan berat badan, pengembangan faktor risiko yang dipicu oleh efek Glikemik yang merugikan, dan metabolisme hati dari kelebihan fruktosa dari gula makanan dan minuman tersebut.

Lebih lanjut, dalam penelitian Stern (2019) menemukan hasil bahwa setiap tambahan porsi soda manis per hari dikaitkan dengan peningkatan dari 27% kejadian Diabetes Melitus. Hal serupa terjadi dengan risiko penyakit Hipertensi yang mana individu yang mengonsumsi ≥ 1 minuman ringan per hari memiliki risiko 22% lebih tinggi (≥ 135/85 mm hg atau pada pengobatan) dibandingkan dengan non konsumen.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
DPR Usul Anggaran Makan...
DPR Usul Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Cukai Rokok
Lima Tahun Indonesian...
Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi Nyata untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia
Kelola Keuangan Terbaik...
Kelola Keuangan Terbaik 2022-2024, Ditjen Bimas Buddha Raih Penghargaan Kemenkeu
Sri Mulyani Bakal Didampingi...
Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu di Kabinet Prabowo-Gibran
PB SEMMI Minta Sri Mulyani...
PB SEMMI Minta Sri Mulyani Evaluasi Dirjen Bea Cukai
Gelar Reforma Agraria...
Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi
Rekomendasi
Megan Fox Melahirkan...
Megan Fox Melahirkan Anak Perempuan Buah Cinta dengan Machine Gun Kelly
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
Berita Terkini
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
38 menit yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
55 menit yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
2 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
3 jam yang lalu
Peserta Program Mudik...
Peserta Program Mudik Gratis BUMN Tahun Ini Lampaui Target
3 jam yang lalu
Prabowo dan Gibran Akan...
Prabowo dan Gibran Akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved