Polemik Barang Kena Cukai di Indonesia

Senin, 18 Maret 2024 - 07:05 WIB
loading...
Polemik Barang Kena...
Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Candra Fajri Ananda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

CUKAI , sebuah instrumen kebijakan yang telah dikenal luas di banyak negara. Sejarah mencatat bahwa cukai merupakan salah satu jenis pajak tertua di dunia. Berdasarkan literatur sejarah, praktik pungutan cukai pertama kali diperkenalkan pada masa dinasi Han di China (206 SM-221 M), yang menerapkan pungutan cukai teh, alkohol, rokok, dan ikan. Pun, pada masa kekaisaran Maurya di era India Kuno (322 SM), cukai dipungut untuk komoditas pewarna, bahan pakaian, dan parfum.

Pada dasarnya, tujuan utama dari penerapan cukai adalah untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap berpotensi merugikan bagi masyarakat. Tidak semua barang konsumsi di dunia ini memberi dampak positif terhadap masyarakat. Sebagian, justru memberi dampak buruk ketika dikonsumsi berlebihan sehingga berdampak pula pada tingginya beban kesehatan akibat penyakit di beberapa pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, selain melalui kebijakan kesehatan, pemerintah membangun mekanisme untuk mengendalikan konsumsi, salah satu caranya melalui penerapan cukai.

Barang-barang tertentu yang dikenai cukai disebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007, barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemantauannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Artinya, penerapan cukai pada barang-barang tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat semata, tetapi juga untuk mempromosikan perilaku konsumsi yang lebih sehat secara keseluruhan.

Cukai dalam Minuman Berpemanis

Baru-baru ini, kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis tengah menjadi perbincangan hangat. Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah telah mulai menghitung dan menyosialisasikan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Data International Diabetes Federation (IDF) mencatat bahwa di tahun 2022 terdapat 41,8 ribu orang di Indonesia terjangkit diabetes tipe 1. Alhasil, angka tersebut mutlak menjadikan Indonesia sebagai penderita diabetes terbanyak di ASEAN.

Oleh sebab itu, konsumsi minuman berpemanis tersebut perlu dikendalikan karena alasan kesehatan, yakni mencegah berbagai risiko penyakit tidak menular yang disebabkan oleh konsumsi gula berlebih. Penerapan cukai pada produk tersebut direkomendasikan untuk menekan risiko obesitas serta penyakit tidak menular, seperti diabetes, kerusakan liver dan ginjal, jantung, serta beberapa jenis kanker.

Cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sehingga mengurangi beban pembiayaan kesehatan. Selain itu, cukai diharapkan menambah pemasukan negara yang dapat digunakan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Menerapkan Cukai MBDK...
Menerapkan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Rekomendasi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved