Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
Senin, 26 September 2022 - 17:07 WIB
Tahap ke-4:
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
(abd)
tulis komentar anda