Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Istilah putusan sela kerap didengar di persidangan . Baru-baru ini, dalam persidangan tedakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali terdengar istilah tersebut.
Putusan sela telah disampaikan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Baca juga : Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Lantas sebenarnya apa itu putusan sela?
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat 1 HIR atau Pasal 48 Rv. Menurut pasal tersebut, "hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung".
Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Putusan sela telah disampaikan majelis hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Baca juga : Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Lantas sebenarnya apa itu putusan sela?
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mengenai putusan sela disinggung dalam Pasal 185 ayat 1 HIR atau Pasal 48 Rv. Menurut pasal tersebut, "hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung".
Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.