9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah

Minggu, 25 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah
Sidang lanjutan kasus Ustaz Farid Ahmad Okbah akan menghadirkan sembilan narapidana terorisme sebagai saksi memberatkan. Foto/tangkapan layar Youtube
A A A
JAKARTA - Sembilan narapidana terorisme (napiter) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Senin (26/9/2022) dan Rabu (28/9/2022). Mereka akan memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa Ustaz Farid Ahmad Okbah dkk dari Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sementara itu, sidang terdakwa Farid Okbah dan Anung Al Hamat ini digelar offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Jadi kesembilan saksi napiter ini akan dihadirkan secara virtual dalam sidang hybrid. Mereka ada di Gedung LPSK sebagai bagian dari tugas perlindungan kami untuk menjamin keselamatan mereka terutama saat kembali ke lapas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).



Menurut Edwin, hari Senin besok akan hadir tiga saksi dan hari Rabu akan dihadirkan enam saksi. Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.

Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Farid Okbah dan dua terdakwa lain dijerat dengan Pasal15 Jo Pasal 7 dan Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 13 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Farid Okbah dan almarhum Ahmad Zain Annajah masuk jajaran Dewan Syariah di Yayasan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf (LAZ ABA). Yayasan milik Jamaah Islamiyah ini bertugas melakukan penggalangan dana.

Selain Yayasan LAZ ABA, para terdakwa juga merupakan pengurus di Yayasan Madina yang juga didirikan Jamaah Islamiyah. Farid Ahmad Okbah menjabat sebagai Dewan Syariah Yayasan Madina, Ahmad Zain Annajah sebagai pembina dan Anung Alhamat sebagai pengawas yayasan. Dia juga pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi JI.

Farid Okbah juga pendiri dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia pernah pula menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi sementara Ahmad Zain Annajah pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)