9 Napiter Jadi Saksi Terdakwa Kasus Pendanaan JI Farid Okbah
Minggu, 25 September 2022 - 10:01 WIB
loading...
Sidang lanjutan kasus Ustaz Farid Ahmad Okbah akan menghadirkan sembilan narapidana terorisme sebagai saksi memberatkan. Foto/tangkapan layar Youtube
A
A
A
JAKARTA - Sembilan narapidana terorisme (napiter) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Senin (26/9/2022) dan Rabu (28/9/2022). Mereka akan memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa Ustaz Farid Ahmad Okbah dkk dari Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Sementara itu, sidang terdakwa Farid Okbah dan Anung Al Hamat ini digelar offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi kesembilan saksi napiter ini akan dihadirkan secara virtual dalam sidang hybrid. Mereka ada di Gedung LPSK sebagai bagian dari tugas perlindungan kami untuk menjamin keselamatan mereka terutama saat kembali ke lapas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Jadi Terduga Teroris, MUI Bekasi Nonaktifkan Farid Okbah
Menurut Edwin, hari Senin besok akan hadir tiga saksi dan hari Rabu akan dihadirkan enam saksi. Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.
Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
"Jadi kesembilan saksi napiter ini akan dihadirkan secara virtual dalam sidang hybrid. Mereka ada di Gedung LPSK sebagai bagian dari tugas perlindungan kami untuk menjamin keselamatan mereka terutama saat kembali ke lapas," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Bandung, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Jadi Terduga Teroris, MUI Bekasi Nonaktifkan Farid Okbah
Menurut Edwin, hari Senin besok akan hadir tiga saksi dan hari Rabu akan dihadirkan enam saksi. Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bekasi pada 16 November 2021. Nama-nama para saksi dalam perkara penggalangan dana kepada JI ini dirahasiakan. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 31 Agustus 2022.
Jaksa penuntut umum mendakwa Farid Okbah dkk melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Lihat Juga :