Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
Senin, 26 September 2022 - 17:07 WIB
5. Setelah adanya bukti dan data yang valid, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan
6. Kemudian aka nada kesimpulan permasalahan yang terjadi
7. Harus ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah
8. Pihak yang terlibat dalam konflik harus menyetujui dan bersedia untuk melakukan solusi yang telah ditentukan.
Bentuk Ajudikasi
Dalam prosesnya, ajudikasi terdapat banyak bentuk. Berikut adalah bentuk-bentuk ajudikasi:
1. Ajudikasi Pidana
Pada kasus kriminalitas seperti pencurian, pembulian, pembegalan atau bahkan sampai pembunuhan tentu pastinya akan menimbulkan kerugian bagi seseorang atau kelompoknya, terlebih jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Dari hal tersebut maka diharuskan adanya pihak ketiga yang mengurus dan memberikan solusi yang terbaik.
2. Ajudikasi Mengurus Tanah
Seperti yang dibilang oleh praktisi hukum Irma Devita, bentuk ajudikasi ini merupakan bentuk ajudikasi yang dilakukan jika ada permasalahan pembagian tanah oleh ahli waris, serta pembelian tanah ketika terjadi sengketa yang berlanjut. Cara ini tidak dapat dilakukan hanya dengan musyawarah, perlu adanya pihak ketiga yang harus menyelesaikan dengan syarat adanya dokumen fisik yang tertera.
6. Kemudian aka nada kesimpulan permasalahan yang terjadi
7. Harus ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah
8. Pihak yang terlibat dalam konflik harus menyetujui dan bersedia untuk melakukan solusi yang telah ditentukan.
Bentuk Ajudikasi
Dalam prosesnya, ajudikasi terdapat banyak bentuk. Berikut adalah bentuk-bentuk ajudikasi:
1. Ajudikasi Pidana
Pada kasus kriminalitas seperti pencurian, pembulian, pembegalan atau bahkan sampai pembunuhan tentu pastinya akan menimbulkan kerugian bagi seseorang atau kelompoknya, terlebih jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Dari hal tersebut maka diharuskan adanya pihak ketiga yang mengurus dan memberikan solusi yang terbaik.
2. Ajudikasi Mengurus Tanah
Seperti yang dibilang oleh praktisi hukum Irma Devita, bentuk ajudikasi ini merupakan bentuk ajudikasi yang dilakukan jika ada permasalahan pembagian tanah oleh ahli waris, serta pembelian tanah ketika terjadi sengketa yang berlanjut. Cara ini tidak dapat dilakukan hanya dengan musyawarah, perlu adanya pihak ketiga yang harus menyelesaikan dengan syarat adanya dokumen fisik yang tertera.
tulis komentar anda