Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW) telah lengkap. Tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Riau M Syahrir (MS) itu akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Frank Wijaya ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frank Wijaya akan segera disidangkan terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).
KPK masih bakal melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank bakal kembali dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
"Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024. Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dolar Singapura ke M Syahrir.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Frank Wijaya ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frank Wijaya akan segera disidangkan terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/12/2022).
KPK masih bakal melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank bakal kembali dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
"Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024. Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dolar Singapura ke M Syahrir.