Komjak Kerahkan 5 Komisionernya Awasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lima orang Komisioner Komisi Kejaksaan ( Komjak ) akan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara semua tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap alias P21.
“Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar, proses peradilan, serta menerima laporan-laporan pengaduan masyarakat sekiranya ada berkaitan dengan penanganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada SINDOnews, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas kewenangan Komjak yang diatur dalam UU dan Perpres, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta tim beberapa minggu lalu sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut masuk ke kejaksaan.
“Koordinasi dimaksud untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Ferdy Sambo Cs itu menarik perhatian besar masyarakat. Masyarakat, kata dia, sangat berharap agar kasus tersebut ditangani dengan baik, profesional, dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor nonhukum.
“Maka, hal-hal seperti pemantauan, pengawasan sarana komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas antara lain adalah langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) bekerja dengan baik, profesional, aman, juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” imbuhnya.
Dia menuturkan hal tersebut yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan padatnya jadwal persidangan serta ketat agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat dipenuhi. Selain itu, kata dia, karena terdapat keraguan publik terhadap proses hukum perkara itu sebagaimana pemberitaan belakangan ini.
“Terutama karena proses penyidikan sebelumnya yang dirasa publik ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Karena itulah dalam tahapan penuntutan ini, perencanaan penanganan kasus ini termasuk langkah-langkah antisipatif tadi bisa menjadi respons untuk meyakinkan publik bahwa dalam tahapan penuntutnya akan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
“Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar, proses peradilan, serta menerima laporan-laporan pengaduan masyarakat sekiranya ada berkaitan dengan penanganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada SINDOnews, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas kewenangan Komjak yang diatur dalam UU dan Perpres, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta tim beberapa minggu lalu sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut masuk ke kejaksaan.
“Koordinasi dimaksud untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Ferdy Sambo Cs itu menarik perhatian besar masyarakat. Masyarakat, kata dia, sangat berharap agar kasus tersebut ditangani dengan baik, profesional, dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor nonhukum.
“Maka, hal-hal seperti pemantauan, pengawasan sarana komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas antara lain adalah langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) bekerja dengan baik, profesional, aman, juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” imbuhnya.
Dia menuturkan hal tersebut yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan padatnya jadwal persidangan serta ketat agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat dipenuhi. Selain itu, kata dia, karena terdapat keraguan publik terhadap proses hukum perkara itu sebagaimana pemberitaan belakangan ini.
“Terutama karena proses penyidikan sebelumnya yang dirasa publik ada hal-hal yang mengkhawatirkan. Karena itulah dalam tahapan penuntutan ini, perencanaan penanganan kasus ini termasuk langkah-langkah antisipatif tadi bisa menjadi respons untuk meyakinkan publik bahwa dalam tahapan penuntutnya akan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
(rca)