Komjak Kerahkan 5 Komisionernya Awasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs
Kamis, 29 September 2022 - 21:57 WIB
loading...
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lima orang Komisioner Komisi Kejaksaan ( Komjak ) akan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara semua tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap alias P21.
“Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar, proses peradilan, serta menerima laporan-laporan pengaduan masyarakat sekiranya ada berkaitan dengan penanganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada SINDOnews, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas kewenangan Komjak yang diatur dalam UU dan Perpres, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta tim beberapa minggu lalu sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut masuk ke kejaksaan.
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Siap Hadapi Persidangan Ferdy Sambo Cs
“Komisioner Komjak akan hadir, mendengar, melihat langsung persidangan yang akan digelar, proses peradilan, serta menerima laporan-laporan pengaduan masyarakat sekiranya ada berkaitan dengan penanganan kasus ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada SINDOnews, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas kewenangan Komjak yang diatur dalam UU dan Perpres, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta tim beberapa minggu lalu sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut masuk ke kejaksaan.
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Siap Hadapi Persidangan Ferdy Sambo Cs
Lihat Juga :