PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:44 WIB
loading...
Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) M. Shofiyulloh Cokro. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025. PMII mendesak kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN 12 persen itu dikaji ulang.
Sebab, kebijakan pemerintah itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun, hingga mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro di Kantor PB PMII, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Slank Singgung Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Rakyat Kecil
Sebab, kebijakan pemerintah itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun, hingga mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro di Kantor PB PMII, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Slank Singgung Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Minta Pemerintah Perhatikan Rakyat Kecil
Lihat Juga :