PMII Desak Kebijakan Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025. PMII mendesak kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN 12 persen itu dikaji ulang.
Sebab, kebijakan pemerintah itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun, hingga mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro di Kantor PB PMII, Kamis (26/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan mengungkapkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang mengganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Dirinya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
Sebab, kebijakan pemerintah itu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun, hingga mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro di Kantor PB PMII, Kamis (26/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan mengungkapkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang mengganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Dirinya mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
(rca)