Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ajudikasi mempunyai pengertian proses penyelesaian konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya ajudikasi juga dapat diartikan sebagai penyelesaian masalahmelalui keputusan yang ditetapkan oleh pihak ketiga.
Dalam kehidupan masyarakat, kata ajudikasi sering dikenal dengan persidangan. Biasanya orang-orang akan memilih proses ajudikasi jika mengalami perkara yang sulit seperti harta warisan dan sengketa tanah yang tidak dapat diselesaikan.
Seorang praktisi hukum terkenal Irma Devita Purnamasari, SH, MKn menjelaskan, ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam membeli tanah dengan mencantumkan sertifikat tanah atau bukti fisik lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ajudikasi telah diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Dalam beleid ini dijelaskan, ajudikasi merupakan sebuah proses penyelesaian masalah sengketa pelayanan publik di antara pihak yang sudah diputuskan oleh Ombudsman.
Ciri-Ciri Ajudikasi
1. Adanya kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan konflik
2. Timbulnya konflik yang harus diselesaikan dengan proses ajudikasi
3. Harus disertai dengan pihak ketiga sebagai penengah
4. Jika ingin segera dilakukan proses penyelesaian, maka harus ada bukti dan fakta yang valid terlebihdahulu
5. Setelah adanya bukti dan data yang valid, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan
6. Kemudian aka nada kesimpulan permasalahan yang terjadi
7. Harus ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah
8. Pihak yang terlibat dalam konflik harus menyetujui dan bersedia untuk melakukan solusi yang telah ditentukan.
Bentuk Ajudikasi
Dalam prosesnya, ajudikasi terdapat banyak bentuk. Berikut adalah bentuk-bentuk ajudikasi:
1. Ajudikasi Pidana
Pada kasus kriminalitas seperti pencurian, pembulian, pembegalan atau bahkan sampai pembunuhan tentu pastinya akan menimbulkan kerugian bagi seseorang atau kelompoknya, terlebih jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Dari hal tersebut maka diharuskan adanya pihak ketiga yang mengurus dan memberikan solusi yang terbaik.
2. Ajudikasi Mengurus Tanah
Seperti yang dibilang oleh praktisi hukum Irma Devita, bentuk ajudikasi ini merupakan bentuk ajudikasi yang dilakukan jika ada permasalahan pembagian tanah oleh ahli waris, serta pembelian tanah ketika terjadi sengketa yang berlanjut. Cara ini tidak dapat dilakukan hanya dengan musyawarah, perlu adanya pihak ketiga yang harus menyelesaikan dengan syarat adanya dokumen fisik yang tertera.
3. Ajudikasi Perbankan
Kemudian yang ketiga, bentuk ajudikasi ini dilakukan jika adanya permasalahan yang terjadi pada perusahaan bank dengan nasabahnya, sehingga perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang biasanya terjadi adalah jika nasabah tidak membayar utang piutangnya, serta nasabah yang melarikan diri dan melakukan penipuan.
Tahapan Proses Ajudikasi
Di dalam pengajuan proses ajudikasi, seseorang tidak boleh asal dalam mengajukannya. Terdapat beberapa proses wajib yang harus dilakukan jika ingin mengajukan proses ajudikasi. Berikut adalah tahapan prosesnya:
Tahap ke-1:
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
Tahap ke-4:
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
Dalam kehidupan masyarakat, kata ajudikasi sering dikenal dengan persidangan. Biasanya orang-orang akan memilih proses ajudikasi jika mengalami perkara yang sulit seperti harta warisan dan sengketa tanah yang tidak dapat diselesaikan.
Seorang praktisi hukum terkenal Irma Devita Purnamasari, SH, MKn menjelaskan, ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam membeli tanah dengan mencantumkan sertifikat tanah atau bukti fisik lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ajudikasi telah diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Dalam beleid ini dijelaskan, ajudikasi merupakan sebuah proses penyelesaian masalah sengketa pelayanan publik di antara pihak yang sudah diputuskan oleh Ombudsman.
Ciri-Ciri Ajudikasi
1. Adanya kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan konflik
2. Timbulnya konflik yang harus diselesaikan dengan proses ajudikasi
3. Harus disertai dengan pihak ketiga sebagai penengah
4. Jika ingin segera dilakukan proses penyelesaian, maka harus ada bukti dan fakta yang valid terlebihdahulu
5. Setelah adanya bukti dan data yang valid, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan
6. Kemudian aka nada kesimpulan permasalahan yang terjadi
7. Harus ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah
8. Pihak yang terlibat dalam konflik harus menyetujui dan bersedia untuk melakukan solusi yang telah ditentukan.
Bentuk Ajudikasi
Dalam prosesnya, ajudikasi terdapat banyak bentuk. Berikut adalah bentuk-bentuk ajudikasi:
1. Ajudikasi Pidana
Pada kasus kriminalitas seperti pencurian, pembulian, pembegalan atau bahkan sampai pembunuhan tentu pastinya akan menimbulkan kerugian bagi seseorang atau kelompoknya, terlebih jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Dari hal tersebut maka diharuskan adanya pihak ketiga yang mengurus dan memberikan solusi yang terbaik.
2. Ajudikasi Mengurus Tanah
Seperti yang dibilang oleh praktisi hukum Irma Devita, bentuk ajudikasi ini merupakan bentuk ajudikasi yang dilakukan jika ada permasalahan pembagian tanah oleh ahli waris, serta pembelian tanah ketika terjadi sengketa yang berlanjut. Cara ini tidak dapat dilakukan hanya dengan musyawarah, perlu adanya pihak ketiga yang harus menyelesaikan dengan syarat adanya dokumen fisik yang tertera.
3. Ajudikasi Perbankan
Kemudian yang ketiga, bentuk ajudikasi ini dilakukan jika adanya permasalahan yang terjadi pada perusahaan bank dengan nasabahnya, sehingga perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang biasanya terjadi adalah jika nasabah tidak membayar utang piutangnya, serta nasabah yang melarikan diri dan melakukan penipuan.
Tahapan Proses Ajudikasi
Di dalam pengajuan proses ajudikasi, seseorang tidak boleh asal dalam mengajukannya. Terdapat beberapa proses wajib yang harus dilakukan jika ingin mengajukan proses ajudikasi. Berikut adalah tahapan prosesnya:
Tahap ke-1:
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
Tahap ke-4:
Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Tahap ke-5:
Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
MG/Amatu Syukur Naimah
(abd)