Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
Senin, 26 September 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Ajudikasi mempunyai pengertian proses penyelesaian konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pada umumnya ajudikasi juga dapat diartikan sebagai penyelesaian masalahmelalui keputusan yang ditetapkan oleh pihak ketiga.
Dalam kehidupan masyarakat, kata ajudikasi sering dikenal dengan persidangan. Biasanya orang-orang akan memilih proses ajudikasi jika mengalami perkara yang sulit seperti harta warisan dan sengketa tanah yang tidak dapat diselesaikan.
Seorang praktisi hukum terkenal Irma Devita Purnamasari, SH, MKn menjelaskan, ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam membeli tanah dengan mencantumkan sertifikat tanah atau bukti fisik lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ajudikasi telah diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Dalam beleid ini dijelaskan, ajudikasi merupakan sebuah proses penyelesaian masalah sengketa pelayanan publik di antara pihak yang sudah diputuskan oleh Ombudsman.
Ciri-Ciri Ajudikasi
1. Adanya kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan konflik
2. Timbulnya konflik yang harus diselesaikan dengan proses ajudikasi
3. Harus disertai dengan pihak ketiga sebagai penengah
4. Jika ingin segera dilakukan proses penyelesaian, maka harus ada bukti dan fakta yang valid terlebihdahulu
Dalam kehidupan masyarakat, kata ajudikasi sering dikenal dengan persidangan. Biasanya orang-orang akan memilih proses ajudikasi jika mengalami perkara yang sulit seperti harta warisan dan sengketa tanah yang tidak dapat diselesaikan.
Seorang praktisi hukum terkenal Irma Devita Purnamasari, SH, MKn menjelaskan, ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam membeli tanah dengan mencantumkan sertifikat tanah atau bukti fisik lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ajudikasi telah diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Dalam beleid ini dijelaskan, ajudikasi merupakan sebuah proses penyelesaian masalah sengketa pelayanan publik di antara pihak yang sudah diputuskan oleh Ombudsman.
Ciri-Ciri Ajudikasi
1. Adanya kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan konflik
2. Timbulnya konflik yang harus diselesaikan dengan proses ajudikasi
3. Harus disertai dengan pihak ketiga sebagai penengah
4. Jika ingin segera dilakukan proses penyelesaian, maka harus ada bukti dan fakta yang valid terlebihdahulu
tulis komentar anda