Hadapi Sidang Kasus Brigadir J, Bharada E Sudah Siapkan 5 Saksi Meringankan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:03 WIB
loading...
Hadapi Sidang Kasus Brigadir J, Bharada E Sudah Siapkan 5 Saksi Meringankan
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan lima saksi meringankan yang bersedia memberikan keterangan untuk kliennya pada sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: Dok.Kejagung
A A A
JAKARTA - Pengacara Bharada E , Ronny Talapessy mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan lima saksi meringankan yang bersedia memberikan keterangan untuk kliennya pada sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jumlah saksi tersebut bisa bertambah.

"Sementara saksi meringankan lima orang, cuma kita masih saring lagi, mungkin bisa bertambah," kata Ronny kepada awak media, Jumat (7/10/2022).

Selain itu, kata Ronny, pihak kuasa hukum juga sudah menyiapkan saksi ahli untuk memberikan keterangan bagi Bharada E nanti. "Saksi ahli sekarang kita sudah siapkan ada sekitar tiga sampai lima orang, sejauh ini," ujar Ronny.





Ronny menuturkan, ahli tersebut merupakan pihak yang expert di bidangnya masing-masing. Ia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada ahli tersebut.

"Kami berterima kasih juga para ahli yang sudah mau membantu karena mereka membantu karena dasar kemanusiaan, panggilan hati," ucap Ronny.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)