Sidang Mafia Minyak Goreng, Jaksa Cecar Keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keterlibatan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dicecar jaksa dalam persidangan. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengungkapkan bahwa tak ada dasar penunjukan Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag.
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Farid Amir menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). "Konsultan dari IRAI," kata Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut.
Mendengar jawaban Farid tersebut, jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO. Saksi juga dicecar soal keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" ujar jaksa.
Farid pun menjelaskan bahwa tidak ada kontrak antara Kemendag dengan Lin Che Wei. Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" ujar jaksa.
Farid pun menjawab bahwa dirinya mengaku tidak melihat adanya kontrak. "SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Farid Amir menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). "Konsultan dari IRAI," kata Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut.
Mendengar jawaban Farid tersebut, jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO. Saksi juga dicecar soal keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" ujar jaksa.
Farid pun menjelaskan bahwa tidak ada kontrak antara Kemendag dengan Lin Che Wei. Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" ujar jaksa.
Farid pun menjawab bahwa dirinya mengaku tidak melihat adanya kontrak. "SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.