Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya
Senin, 26 September 2022 - 17:07 WIB
3. Ajudikasi Perbankan
Kemudian yang ketiga, bentuk ajudikasi ini dilakukan jika adanya permasalahan yang terjadi pada perusahaan bank dengan nasabahnya, sehingga perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang biasanya terjadi adalah jika nasabah tidak membayar utang piutangnya, serta nasabah yang melarikan diri dan melakukan penipuan.
Tahapan Proses Ajudikasi
Di dalam pengajuan proses ajudikasi, seseorang tidak boleh asal dalam mengajukannya. Terdapat beberapa proses wajib yang harus dilakukan jika ingin mengajukan proses ajudikasi. Berikut adalah tahapan prosesnya:
Tahap ke-1:
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
Kemudian yang ketiga, bentuk ajudikasi ini dilakukan jika adanya permasalahan yang terjadi pada perusahaan bank dengan nasabahnya, sehingga perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang biasanya terjadi adalah jika nasabah tidak membayar utang piutangnya, serta nasabah yang melarikan diri dan melakukan penipuan.
Tahapan Proses Ajudikasi
Di dalam pengajuan proses ajudikasi, seseorang tidak boleh asal dalam mengajukannya. Terdapat beberapa proses wajib yang harus dilakukan jika ingin mengajukan proses ajudikasi. Berikut adalah tahapan prosesnya:
Tahap ke-1:
Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.
Tahap ke-2:
Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.
Tahap ke-3:
Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.
tulis komentar anda