Mengenal Apa Itu Ajudikasi: Ciri-ciri, Bentuk, serta Tahapannya

Senin, 26 September 2022 - 17:07 WIB
Pada kasus kriminalitas seperti pencurian, pembulian, pembegalan atau bahkan sampai pembunuhan tentu pastinya akan menimbulkan kerugian bagi seseorang atau kelompoknya, terlebih jika permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah. Dari hal tersebut maka diharuskan adanya pihak ketiga yang mengurus dan memberikan solusi yang terbaik.

2. Ajudikasi Mengurus Tanah

Seperti yang dibilang oleh praktisi hukum Irma Devita, bentuk ajudikasi ini merupakan bentuk ajudikasi yang dilakukan jika ada permasalahan pembagian tanah oleh ahli waris, serta pembelian tanah ketika terjadi sengketa yang berlanjut. Cara ini tidak dapat dilakukan hanya dengan musyawarah, perlu adanya pihak ketiga yang harus menyelesaikan dengan syarat adanya dokumen fisik yang tertera.

3. Ajudikasi Perbankan

Kemudian yang ketiga, bentuk ajudikasi ini dilakukan jika adanya permasalahan yang terjadi pada perusahaan bank dengan nasabahnya, sehingga perlu adanya pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Permasalahan yang biasanya terjadi adalah jika nasabah tidak membayar utang piutangnya, serta nasabah yang melarikan diri dan melakukan penipuan.

Tahapan Proses Ajudikasi

Di dalam pengajuan proses ajudikasi, seseorang tidak boleh asal dalam mengajukannya. Terdapat beberapa proses wajib yang harus dilakukan jika ingin mengajukan proses ajudikasi. Berikut adalah tahapan prosesnya:

Tahap ke-1:

Pada tahap pertama biasanya akan dilakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kewenangan dari pihak komisi. Pada pemeriksaan awal juga biasakan akan dicek terlebih dahulu untuk posisi hukum dari pemohon ataupun termohon dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan.

Tahap ke-2:

Jika permohonan pertama tentang pemeriksaan awal sudah diterima, maka langkah selanjutnya adalah dengan melampirkan pembuktian. Pihak berwenang nantinya akan memeriksa bukti dengan valid dan teliti terkait dengan konflik yang terjadi. Jika semua barang bukti sudah dikumpulkan serta dicocokkan dengan fakta, maka proses tersebut akan bisa naik ke proses penyelidikan.

Tahap ke-3:

Pada proses ini akan dilakukan sidang ajudikasi yang melibatkan saksi ahli. Dalam hal ini saksi ahli akan diambil sumpah dengan tujuan mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya di persidangan. Semua data yang telah dikumpulkan oleh saksi ahli nantinya akan dipertimbangkan oleh para hakim.

Tahap ke-4:

Jika semua bukti sudah terkumpul, baik dari saksi ahli atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat, maka akan diambil kesimpulan yang terjadi sesuai dengan konteks hukum yang berlaku. Kesimpulan yang sudah disampaikan nantinya langsung masuk ke proses ajudikasi. Jika keputusan tersebut sudah dilakukan secara final maka keputusan tidak boleh diubah semaunya. Karena sebelum proses kesimpulan perlu adanya bukti nyata yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Tahap ke-5:

Tahapan yang terakhir ini merupakan tahapan pembacaan keputusan. Keputusan yang sudah dibacakan tidak boleh diganggu gugat bahkan diubah sekali pun. Semua orang yang terlibat dalam konflik ini harus wajib mematuhi dan menerima segala keputusan yang sudah ditetapkan dalam proses ajudikasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More