Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:27 WIB
loading...
Kerugian Negara di Kasus...
KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.

"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personie 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Asep menjelaskan tiga tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Tahun 2009-2014.

Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013 di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat Eselon 1 dan 2.

Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

"Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum," ungkapnya.

Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri.

Pada Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) 'Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan'," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)