Polri Klaim Berhasil Tangkap Bandar Judi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengklaim, pihaknya telah menangkap salah satu bandar judi online . Hal ini juga menepis anggapan Korps Bhayangkara hanya menangkap pemain saja.
"Kata siapa? Lihat datanya, kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Sandi menegaskan, penyidikan bakal terus berjalan, guna menangkap bandar besar dalam kasus judi online itu.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
"Komitmen Polri akan menindak tegas semua rangkaian judi online sampai ke akar-akarnya," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
"Kata siapa? Lihat datanya, kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan termasuk bandar di sana," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Sandi menegaskan, penyidikan bakal terus berjalan, guna menangkap bandar besar dalam kasus judi online itu.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi. Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
"Komitmen Polri akan menindak tegas semua rangkaian judi online sampai ke akar-akarnya," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
(maf)