Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
Fakta telah menunjukkan kinerja penegakan hukum tidak sebanding dengan hasil yang dicapai; alih-alih bermafaat sebaliknya, tidak produktif karena mengutamakan pemenjaraan (output) daripada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (outcome) dan korporasi tetap aktif menyumbangkan pemasukan pajak dan devisa yang tinggi.

Contoh, pagu anggaran KPK 2009 -2014 Rp3 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan/diselamatkan Rp738 miliar. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni (overload) yang mengakibatkan dampak kesehatan warga binaan dan biaya yang meningkat setiap tahun untuk hanya urusan perawatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Perkembangan modernisasi masyarakat dan teknologi telah membawa perubahan-perubahan signifikan dalam perkembangan hukum; dalam contoh di atas jelas bahwa kekuatan doktrin hukum pidana, seperti ultimum remedium terlahir pada abad 16 dalam perekembangan saat ini tidak lagi relevan digunakan atau memerlukan evaluasi atau kajian ulang; apakah berlaku untuk semua kasus atau hanya untuk kasus-kasus tertentu.

Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.

Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.

Baca Juga: koran-sindo.com
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More