Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan

- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang

- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum

- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab

- Melawan atau menentang atasan

- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan

- Saling menista atau menghina

- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas

- Melakukan tindak diskriminatif

- Berperilaku kasar dan tidak patut

Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:

- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya

- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat

- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat

- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang

- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian

- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:

- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah

- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya

- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More