Darurat Judi Online, BPK Dorong Polri Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber
Selasa, 25 Juni 2024 - 16:51 WIB
loading...
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mendorong Polri berkampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama judi online. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Polri berkampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama judi online. Terbukti ada beragam dampak negatif judi online mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.
”Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Saat ini terdapat beragam tindak kejahatan siber (cybercrime), yang meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi. Di antaranya, penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyber stalking dan perundungan dunia maya atau cyber bullying. Baca juga: Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun
”Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, Polri tidak cukup sekadar membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif. Tapi juga mesti berkerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, LSM, dan para influencer untuk ikut aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.
”Tidak hanya terkait berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, namun juga ancaman kejahatan siber lainnya,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Saat ini terdapat beragam tindak kejahatan siber (cybercrime), yang meretas sistem komputer dan jaringan internet untuk memperoleh data korban yang bersifat privasi. Di antaranya, penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacker dan cracker, penguntitan atau cyber stalking dan perundungan dunia maya atau cyber bullying. Baca juga: Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun
”Namun, di luar kejahatan siber tersebut, ancaman lain yang sangat serius di ranah digital yakni terkait maraknya judi online. Tidak cuma omzetnya yang mencapai ratusan triliun, tapi terlebih-lebih dampak negatifnya,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, Polri tidak cukup sekadar membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif. Tapi juga mesti berkerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, LSM, dan para influencer untuk ikut aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.
Lihat Juga :