Perputaran Uang Caleg hingga Parpol di Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang pada Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun. Hal ini dilaporkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," kata Ivan.
Ivan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan temuan itu kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," kata Ivan.
Ivan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan temuan itu kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," pungkasnya.
(rca)