Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
loading...
Mengenal Kode Etik Profesi...
Sejumlah personel Brimob mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Setiap anggota Polri wajib taat terhadap kode etik profesi. FOTO/ANTARA/Didik Suhartono
A A A
JAKARTA - Sidang kode etik Polri akan digelar, Kamis (25/8/2022) lusa, untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .

Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini

A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:

- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian

B. Larangan
Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.

Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:

- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:

- Terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain
- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum
- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab
- Melawan atau menentang atasan
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Berperilaku kasar dan tidak patut

Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:

- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:

- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah
- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya
- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)