Semut: Kolaborasi, Pajak dan Tauladan Manusia
Selasa, 30 Juni 2020 - 09:18 WIB
Perlu diperhatikan bahwa pembangunan bukan hanya tugas pemerintah. Namun tugas semua warga negara. Upayakan masing-masing mengambil peran sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
1. Pemerintah melalui petugas pajak adalah menjalankan fungsi pelayanan prima, fasilitator dengan menciptakan kondisi yang kondusif untuk proses pembangunan.
2. Akademisi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mencetak generasi yang tangguh, mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Wajib pajak, jadilah Wajib Pajak yang baik dan patuh terhadap peraturan. Pemerintah pun hanya akan mengenakan pajak ketika kondisi dalam menyenangkan (convenience) dan berkeadilan (equality). Seperti saat Covid-19 ini cukup banyak peraturan yang meringankan beban pajak para Wajib Pajak.
4. Relawan pajak, selain berperan sebagai agent of change (agen perubahan), sekelompok anak-anak muda ini bisa menjadi motor penggerak informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ilmu perpajakan.
5. Perbankan, mempermudah proses pinjam meminjam masyarakat. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian sehingga memiliki dampak terhadap penghasilan yang akan diterima oleh masyarakat.
6. Media, memberikan informasi positif dan bermanfaat untuk pembaca.
7. Pihak lain-lain, misal komunitas UMKM berbagi strategi berbisnis dalam menghadapi kondisi covid-19.
Perlu adanya inisiator-inisiator penggerak yang melibatkan semua elemen masyarakat. Percayalah, tidak ada yang berat untuk mencapai target penerimaan pajak jika kita melaksanakan secara bersama-sama. Betapa pentingnya gotong-royong dan kolaborasi. Jangan semua pihak menyerahkan tugas penerimaan negara hanya ke petugas pajak. Jangan pula menyalahkan mereka jika tidak tercapai. Karena itu adalah tugas kita semua sebagai anak bangsa.
Dengan makna tolong menolong, bahu membahu dengan bayar pajak, maka secara tidak langsung membantu kehidupan kita juga.
1. Pemerintah melalui petugas pajak adalah menjalankan fungsi pelayanan prima, fasilitator dengan menciptakan kondisi yang kondusif untuk proses pembangunan.
2. Akademisi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mencetak generasi yang tangguh, mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Wajib pajak, jadilah Wajib Pajak yang baik dan patuh terhadap peraturan. Pemerintah pun hanya akan mengenakan pajak ketika kondisi dalam menyenangkan (convenience) dan berkeadilan (equality). Seperti saat Covid-19 ini cukup banyak peraturan yang meringankan beban pajak para Wajib Pajak.
4. Relawan pajak, selain berperan sebagai agent of change (agen perubahan), sekelompok anak-anak muda ini bisa menjadi motor penggerak informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ilmu perpajakan.
5. Perbankan, mempermudah proses pinjam meminjam masyarakat. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian sehingga memiliki dampak terhadap penghasilan yang akan diterima oleh masyarakat.
6. Media, memberikan informasi positif dan bermanfaat untuk pembaca.
7. Pihak lain-lain, misal komunitas UMKM berbagi strategi berbisnis dalam menghadapi kondisi covid-19.
Perlu adanya inisiator-inisiator penggerak yang melibatkan semua elemen masyarakat. Percayalah, tidak ada yang berat untuk mencapai target penerimaan pajak jika kita melaksanakan secara bersama-sama. Betapa pentingnya gotong-royong dan kolaborasi. Jangan semua pihak menyerahkan tugas penerimaan negara hanya ke petugas pajak. Jangan pula menyalahkan mereka jika tidak tercapai. Karena itu adalah tugas kita semua sebagai anak bangsa.
Dengan makna tolong menolong, bahu membahu dengan bayar pajak, maka secara tidak langsung membantu kehidupan kita juga.
tulis komentar anda