Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.

Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.

Baca Juga: koran-sindo.com
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More