Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Robot Trading Net89, Kerugian Rp1,4 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus penipuan robot trading Net89 yang kerugiannya mencapai Rp1,4 Triliun lebih (Rp1.431.983.850.915). Diana dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka di antaranya AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua orang di antaranya yakni AA dan LSH masih buron sedangkan tersangka HS meninggal dunia.
"Sementara untuk tersangka A dan LSH masih DPO diduga di luar negeri. Sementara untuk yang lainnya sudah P21 (penyidikan lengkap)," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia menjelaskan untuk tersangka yang sudah meninggal perkaranya akan dihentikan. Pihaknya pun akan menjemput paksa tersangka lainnya. Sementara, baru tiga tersangka yang sudah diringkus.
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan perkara tersebut ke tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, kata Whisnu, barang bukti Rp1,4 Triliun lebih tersebut akan dikembalikan ke para korban.
"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti. Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Lebih jelas, Whisnu mengakui bahwa penyelidikan kasus ini lama. Sebab, jumlah korbannya mencapai 2.800 orang.
"Yang kita lakukan pemeriksaan itu pun tidak dilaksanakan semua, jadi cukup lama karena terkait dengan korban yang cukup banyak di daerah. Yang kedua perkara ini sudah P21 itu 9, tiga orang lagi udah P-19 mudah mudahan bisa P21 di akhir Minggu ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua orang di antaranya yakni AA dan LSH masih buron sedangkan tersangka HS meninggal dunia.
"Sementara untuk tersangka A dan LSH masih DPO diduga di luar negeri. Sementara untuk yang lainnya sudah P21 (penyidikan lengkap)," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia menjelaskan untuk tersangka yang sudah meninggal perkaranya akan dihentikan. Pihaknya pun akan menjemput paksa tersangka lainnya. Sementara, baru tiga tersangka yang sudah diringkus.
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan perkara tersebut ke tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, kata Whisnu, barang bukti Rp1,4 Triliun lebih tersebut akan dikembalikan ke para korban.
"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti. Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Lebih jelas, Whisnu mengakui bahwa penyelidikan kasus ini lama. Sebab, jumlah korbannya mencapai 2.800 orang.
"Yang kita lakukan pemeriksaan itu pun tidak dilaksanakan semua, jadi cukup lama karena terkait dengan korban yang cukup banyak di daerah. Yang kedua perkara ini sudah P21 itu 9, tiga orang lagi udah P-19 mudah mudahan bisa P21 di akhir Minggu ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(kri)