Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Robot Trading Net89, Kerugian Rp1,4 Triliun
Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:20 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus penipuan robot trading Net89 yang kerugiannya mencapai Rp1,4 Triliun lebih (Rp1.431.983.850.915). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus penipuan robot trading Net89 yang kerugiannya mencapai Rp1,4 Triliun lebih (Rp1.431.983.850.915). Diana dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka di antaranya AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua orang di antaranya yakni AA dan LSH masih buron sedangkan tersangka HS meninggal dunia.
Baca juga: Semua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Belum Ditahan
"Sementara untuk tersangka A dan LSH masih DPO diduga di luar negeri. Sementara untuk yang lainnya sudah P21 (penyidikan lengkap)," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia menjelaskan untuk tersangka yang sudah meninggal perkaranya akan dihentikan. Pihaknya pun akan menjemput paksa tersangka lainnya. Sementara, baru tiga tersangka yang sudah diringkus.
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan perkara tersebut ke tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, kata Whisnu, barang bukti Rp1,4 Triliun lebih tersebut akan dikembalikan ke para korban.
"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti. Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua orang di antaranya yakni AA dan LSH masih buron sedangkan tersangka HS meninggal dunia.
Baca juga: Semua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Belum Ditahan
"Sementara untuk tersangka A dan LSH masih DPO diduga di luar negeri. Sementara untuk yang lainnya sudah P21 (penyidikan lengkap)," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia menjelaskan untuk tersangka yang sudah meninggal perkaranya akan dihentikan. Pihaknya pun akan menjemput paksa tersangka lainnya. Sementara, baru tiga tersangka yang sudah diringkus.
Selanjutnya, polisi akan melimpahkan perkara tersebut ke tahap 2 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, kata Whisnu, barang bukti Rp1,4 Triliun lebih tersebut akan dikembalikan ke para korban.
"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti. Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Lihat Juga :