Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option
Rizal E Halim (Foto: Ist)
A A A
Rizal E Halim
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

DIGITALISASI saat ini telah merambah ke berbagai aspek kehidupan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdampak pada munculnya berbagai jenis produk dan layanan yang menawarkan berbagai kemudahan. Salah satunya adalah investasi dalam industri jasa keuangan. Penggunaan teknologi informasi sudah semakin massif termasuk dalam pasar berjangka komoditi dan pasar uang valuta asing (foreign exchange). Hal ini juga menyebabkan munculnya instrumen baru seperti binary option dan alat bantu robot trading.

Minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan yang semakin tinggi ditambah adanya dampak pandemi Covid-19, meyebabkan masyarakat mencoba untuk melakukan investasi yang menawarkan income besar dalam waktu yang cepat. Hal ini menyebabkan banyak oknum yang memanfaatkannya dengan melakukan berbagai kecurangan. Saat ini telah berkembang penggunaan perangkat lunak (software) yaitu robot trading yang dinilai dapat membantu investor atau trader dalam bertransaksi jual-beli (buy-sale).

Mengenal Robot Trading dan Binary Option
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 1 angka 35, robot trading dikategorikan sebagai barang dalam bentuk benda tidak berwujud. Robot trading didefinisikan sebagai sistem trading yang memungkinkan pelaksanaan transaksi perdagangan berjangka secara otomatis. Algoritma sistem memungkinkan robot untuk menyelesaikan transaksi pembelian atau penjualan secara otomatis sesuai dengan seperangkat aturan dan analisis yang ditentukan sebelumnya. Penggunaan robot trading dinilai mampu memberikan analisis lebih akurat dalam menentukan transaksi sehingga dapat menghindarkan risiko kerugian bahkan mampu meraih keuntungan (profit) lebih besar bagi trader.

Binary option merupakan salah satu instrumen trading online. Binary option menggunakan sistem yang bekerja setara dengan penawaran (bidding).Instrumen ini pertama kali dibentuk di Amerika Serikat. Secara umum, binary option memungkinkan trader untuk mendapatkan keuntungan dari perkiraan harga saham, pergerakan valuta asing (forex) dan peristiwa ekonomi tertentu.

Trader diharuskan menyetor investasi awal di platform yang terkait sebelum membuat perkiraan mereka. Trader kemudian akan dapat menghasilkan keuntungan jika mereka secara akurat dan benar memprediksi fluktuasi tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Sementara itu, setiap yang gagal memperkirakan fluktuasi dengan benar akan menanggung risiko kehilangan investasi awal mereka.

Permasalahan di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan binary option maupun robot trading semakin massif karena didukung dengan munculnya para afiliator sekaligus influencer yang memperkenalkan instrumen tersebut. Pada binary option, afiliator bertindak sebagai trader untuk memanipulasi dan menipu pengguna. Afiliator yang bertindak sebagai trader dengan cara tersebut telah menyebabkan kerugian yang besar. Diketahui bahwa untuk setiap kerugian yang diderita oleh pengguna binary option, afiliasi yang bersangkutan akan mendapatkan 70% porsi dari jumlah awal yang diinvestasikan oleh pengguna tersebut melalui binary option. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, korban robot trading dan binary option telah mencapai lebih dari 30.000 orang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Ini mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran laman investasi ilegal. Sepanjang 2022, sudah ada sekitar 78 tindakan yang dilakukan, sebanyak 68 website diblokir, 9 pemblokiran halaman media sosial, dan 1 penghentian kegiatan.

Berkaitan dengan binary option, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pengoperasian binary option tidak memiliki legalitas di Indonesia dan tidak ada lisensi yang telah atau akan dikeluarkan untuk platform binary option. Pengoperasian instrumen trading binary/ binary option telah melanggar ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP karena memiliki sistem pengoperasian seperti perjudian dalam proses trading-nya sehingga dikategorikan sebagai investasi ilegal.

Praktik ilegal binary option umumnya dianggap sebagai tantangan yang signifikan di Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk penggunaan robot trading dalam berinvestasi belum diatur oleh pemerintah dikarenakan teknologi bersifat eksponensial, sehingga regulasi yang dibuat oleh pemerintah sulit mengejar perkembangan teknologi. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dibuat setelah adanya kejadian/kasus yang terjadi sehingga bersifat represif bukan preventif.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, belum dicantumkan mekanisme penggunaan robot trading dan trading binary/ binary option dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.

Regulasi lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”. Selain itu juga melanggar Pasal 51 huruf l dan m yaitu “melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat dan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida”.

Langkah yang Harus Ditempuh
Adanya kekosongan regulasi terkait robot trading, mendorong munculnya praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan aplikasi robot trading di mana ditemukan beberapa perusahaan yang terdaftar mempunyai izin usaha sebagai sekolah komputer. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menyusun kebijakan terkait mekanisme penggunaan alat bantu seperti robot trading dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Regulasi khusus mengenai izin pendistribusian software robot trading juga perlu dibuat guna mencegah pelaku usaha melakukan tindak kecurangan dengan menjual robot trading fiktif ataupun menjual dengan menggunakan skema piramida yang dapat merugikan konsumen. Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus ditingkatkan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin dalam mendistribusikan software robot trading dan memastikan barang yang dipasarkan memiliki nilai manfaat sesuai klaim pelaku usaha kepada konsumen.

Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.

Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)