Lanskap Sistem Pengaduan Konsumen Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:17 WIB
Menuju Online Dispute Resolution
Salah satu amanat hasil sidang Voluntary Peer Review on Consumer Protection Law and Policy UNCTAD terhadap Indonesia pada 2019, Indonesia perlu wadah untuk penyelesaian sengketa alternatif secara daring untuk konsumen, yang sejatinya telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Oleh karena itu, di tahun 2021 UNCTAD melakukan proyek kerjasama teknis dengan BPKN dengan judul kegiatan “Digital Trading Online Dispute Resolution (DODR) System as means to improve international trade and electronic commerce Project”.
Proyek kerja sama teknis UNCTAD dilakukan untuk memberikan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perdagangan internasional dan perdagangan elektronik serta meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen di pasar digital. Proyek ini berfungsi sebagai percontohan untuk membantu penerapan sistem penyelesaian sengketa online bagi konsumen di Indonesia dan Thailand dengan menggunakan teknologi yang sedang berkembang seperti blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI).
Melalui proyek ini akan dihasilkan penelitian dan analisis, bantuan teknis, dan rekomendasi kebijakan tentang cara terbaik untuk menerapkan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen. Proyek ini juga bertujuan untuk membangun kapasitas sumber daya pemerintah dari aspek kebijakan dan teknologi penyelesaian sengketa secara online untuk konsumen. Proyek ini diharapkan menjadi langkah pertama menuju implementasi Online Dispute Resolution (ODR) lintas batas di negara-negara terpilih, walaupun ODR sampai saat ini belum dilakukan di Indonesia.
Melalui ODR, sistem pengaduan konsumen online nasional akan terintegrasi antara kementerian, lembaga dan pelaku usaha. Pengembangan sistem ini memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan dan juga menjangkau konsumen hingga pelosok tanah air. Semoga ODR dapat segera diwujudkan untuk memudahkan konsumen memperjuangkan haknya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Salah satu amanat hasil sidang Voluntary Peer Review on Consumer Protection Law and Policy UNCTAD terhadap Indonesia pada 2019, Indonesia perlu wadah untuk penyelesaian sengketa alternatif secara daring untuk konsumen, yang sejatinya telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Oleh karena itu, di tahun 2021 UNCTAD melakukan proyek kerjasama teknis dengan BPKN dengan judul kegiatan “Digital Trading Online Dispute Resolution (DODR) System as means to improve international trade and electronic commerce Project”.
Proyek kerja sama teknis UNCTAD dilakukan untuk memberikan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perdagangan internasional dan perdagangan elektronik serta meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen di pasar digital. Proyek ini berfungsi sebagai percontohan untuk membantu penerapan sistem penyelesaian sengketa online bagi konsumen di Indonesia dan Thailand dengan menggunakan teknologi yang sedang berkembang seperti blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI).
Melalui proyek ini akan dihasilkan penelitian dan analisis, bantuan teknis, dan rekomendasi kebijakan tentang cara terbaik untuk menerapkan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen. Proyek ini juga bertujuan untuk membangun kapasitas sumber daya pemerintah dari aspek kebijakan dan teknologi penyelesaian sengketa secara online untuk konsumen. Proyek ini diharapkan menjadi langkah pertama menuju implementasi Online Dispute Resolution (ODR) lintas batas di negara-negara terpilih, walaupun ODR sampai saat ini belum dilakukan di Indonesia.
Melalui ODR, sistem pengaduan konsumen online nasional akan terintegrasi antara kementerian, lembaga dan pelaku usaha. Pengembangan sistem ini memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan dan juga menjangkau konsumen hingga pelosok tanah air. Semoga ODR dapat segera diwujudkan untuk memudahkan konsumen memperjuangkan haknya.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda