BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Kamis, 19 Desember 2024 - 17:29 WIB
loading...
BPKN terus mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Isu ini menjadi catatan akhir tahun 2024 terkait kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mendorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Isu ini menjadi catatan akhir tahun 2024 terkait kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas.
Ketua BPKN M Mufti Mubarok menuturkan sepanjang tahun 2024 BPKN bekerja keras untuk mewujudkan fungsi dan tugas sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih jauh dari harapan dan literasi konsumen yang belum merata.
Kemudian, perlunya penguatan regulasi akan tugas BPKN dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan zaman.
Selama satu tahun, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan potensi kerugian konsumen sebesar Rp424.256.065.321 dan nilai kerugian konsumen yang terpulihkan sebesar Rp44.825.538.742.
"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami. Ke depan akan kami maksimalkan dengan fokus utama adalah peningkatan peran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, sinergi peran stakeholder yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kemandirian kelembagaan BPKN, serta peningkatan akses pemulihan hak konsumen," ungkap Mufti.
Ketua BPKN M Mufti Mubarok menuturkan sepanjang tahun 2024 BPKN bekerja keras untuk mewujudkan fungsi dan tugas sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih jauh dari harapan dan literasi konsumen yang belum merata.
Kemudian, perlunya penguatan regulasi akan tugas BPKN dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan zaman.
Selama satu tahun, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor dengan potensi kerugian konsumen sebesar Rp424.256.065.321 dan nilai kerugian konsumen yang terpulihkan sebesar Rp44.825.538.742.
"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami. Ke depan akan kami maksimalkan dengan fokus utama adalah peningkatan peran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, sinergi peran stakeholder yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kemandirian kelembagaan BPKN, serta peningkatan akses pemulihan hak konsumen," ungkap Mufti.
Lihat Juga :