Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
Megawati Simanjuntak dan Rizal E. Halim (Foto: Ist)
A
A
A
Megawati Simanjuntak
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, FEMA, IPB University
Rizal E. Halim
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
HARI ini 15 Maret, bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia. Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, 60 tahun lalu, mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen melalui pidatonya yang membahas masalah hak-hak konsumen. Sejak 1983, Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, menetapkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Setelah penetapan hari hak konsumen sedunia, 16 tahun kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan di tengah persaingan dunia usaha yang sangat ketat dan kompetitif. Penggunaan strategi yang ditetapkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha untuk mendongkrak penjualan produk barang atau jasa, seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan faktor kesengajaan atau karena kurang memadainya informasi yang benar pada saat dilakukan penawaran produk atau jasa. Meskipun konsumen dan pelaku usaha memiliki hubungan erat yang saling menguntungkan, namun belum semua pelaku usaha berkeinginan menempatkan kepentingan perlindungan konsumen sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan usahanya.
Hak-Hak Konsumen
Dalam kerangka UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hubungan konsumen dan pelaku usaha (produsen/pedagang) dilandasi oleh adanya transaksi perdagangan yang terjadi di antara keduanya. Dalam setiap transaksi yang terjadi, terkandung hak dan kewajiban masing-masing. Menyikapi Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati hari ini, kita perlu mengingat kembali apa saja hak yang dimiliki oleh konsumen.
Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Artinya, keamanan dan keselamatan konsumen ketika menggunakan barang dan/jasa yang diperolehnya harus dijamin, agar terhindar dari kerugian baik fisik maupun psikis. Para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menjual barang kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, proses pengolahan yang tidak higienis, melakukan kesalahan pelayanan/malpraktik, dan lain-lain.
Kedua, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kebebasan dalam memilih berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhannya, terlepas dari tekanan pihak luar, serta dilindungi terhadap praktik usaha perdagangan yang bersifat monopoli dan usaha persaingan tidak sehat. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menayangkan iklan yang menyesatkan, menawarkan diskon hanya pada waktu yang terbatas (misalnya hanya 1 jam) sehingga menyebabkan konsumen tidak bisa memilih dengan teliti, dan lain-lain.
Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Artinya, konsumen harus dilindungi dari praktik usaha yang tidak jujur atau menyesatkan dan bersifat menyalahgunakan. Konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, sehingga dapat memilih produk yang diinginkan dan terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk. Pelaku usaha memiliki kewajiban tidak memberikan iklan yang menyesatkan, label tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan lain-lain.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, FEMA, IPB University
Rizal E. Halim
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
HARI ini 15 Maret, bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia. Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, 60 tahun lalu, mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen melalui pidatonya yang membahas masalah hak-hak konsumen. Sejak 1983, Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, menetapkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Setelah penetapan hari hak konsumen sedunia, 16 tahun kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan di tengah persaingan dunia usaha yang sangat ketat dan kompetitif. Penggunaan strategi yang ditetapkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha untuk mendongkrak penjualan produk barang atau jasa, seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan faktor kesengajaan atau karena kurang memadainya informasi yang benar pada saat dilakukan penawaran produk atau jasa. Meskipun konsumen dan pelaku usaha memiliki hubungan erat yang saling menguntungkan, namun belum semua pelaku usaha berkeinginan menempatkan kepentingan perlindungan konsumen sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan usahanya.
Hak-Hak Konsumen
Dalam kerangka UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hubungan konsumen dan pelaku usaha (produsen/pedagang) dilandasi oleh adanya transaksi perdagangan yang terjadi di antara keduanya. Dalam setiap transaksi yang terjadi, terkandung hak dan kewajiban masing-masing. Menyikapi Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati hari ini, kita perlu mengingat kembali apa saja hak yang dimiliki oleh konsumen.
Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Artinya, keamanan dan keselamatan konsumen ketika menggunakan barang dan/jasa yang diperolehnya harus dijamin, agar terhindar dari kerugian baik fisik maupun psikis. Para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menjual barang kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, proses pengolahan yang tidak higienis, melakukan kesalahan pelayanan/malpraktik, dan lain-lain.
Kedua, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kebebasan dalam memilih berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhannya, terlepas dari tekanan pihak luar, serta dilindungi terhadap praktik usaha perdagangan yang bersifat monopoli dan usaha persaingan tidak sehat. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menayangkan iklan yang menyesatkan, menawarkan diskon hanya pada waktu yang terbatas (misalnya hanya 1 jam) sehingga menyebabkan konsumen tidak bisa memilih dengan teliti, dan lain-lain.
Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Artinya, konsumen harus dilindungi dari praktik usaha yang tidak jujur atau menyesatkan dan bersifat menyalahgunakan. Konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, sehingga dapat memilih produk yang diinginkan dan terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk. Pelaku usaha memiliki kewajiban tidak memberikan iklan yang menyesatkan, label tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan lain-lain.
Lihat Juga :