Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
Hak Konsumen, Kompleksitas...
Megawati Simanjuntak dan Rizal E. Halim (Foto: Ist)
A A A
Megawati Simanjuntak
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, FEMA, IPB University

Rizal E. Halim

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI dan Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia


HARI
ini 15 Maret, bertepatan dengan Hari Hak Konsumen Sedunia. Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, 60 tahun lalu, mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen melalui pidatonya yang membahas masalah hak-hak konsumen. Sejak 1983, Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, menetapkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.

Setelah penetapan hari hak konsumen sedunia, 16 tahun kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disahkan di tengah persaingan dunia usaha yang sangat ketat dan kompetitif. Penggunaan strategi yang ditetapkan dan diterapkan oleh para pelaku usaha untuk mendongkrak penjualan produk barang atau jasa, seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal ini dikarenakan faktor kesengajaan atau karena kurang memadainya informasi yang benar pada saat dilakukan penawaran produk atau jasa. Meskipun konsumen dan pelaku usaha memiliki hubungan erat yang saling menguntungkan, namun belum semua pelaku usaha berkeinginan menempatkan kepentingan perlindungan konsumen sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan usahanya.

Hak-Hak Konsumen
Dalam kerangka UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hubungan konsumen dan pelaku usaha (produsen/pedagang) dilandasi oleh adanya transaksi perdagangan yang terjadi di antara keduanya. Dalam setiap transaksi yang terjadi, terkandung hak dan kewajiban masing-masing. Menyikapi Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati hari ini, kita perlu mengingat kembali apa saja hak yang dimiliki oleh konsumen.

Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Artinya, keamanan dan keselamatan konsumen ketika menggunakan barang dan/jasa yang diperolehnya harus dijamin, agar terhindar dari kerugian baik fisik maupun psikis. Para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menjual barang kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, proses pengolahan yang tidak higienis, melakukan kesalahan pelayanan/malpraktik, dan lain-lain.

Kedua, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kebebasan dalam memilih berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhannya, terlepas dari tekanan pihak luar, serta dilindungi terhadap praktik usaha perdagangan yang bersifat monopoli dan usaha persaingan tidak sehat. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk tidak menayangkan iklan yang menyesatkan, menawarkan diskon hanya pada waktu yang terbatas (misalnya hanya 1 jam) sehingga menyebabkan konsumen tidak bisa memilih dengan teliti, dan lain-lain.

Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. Artinya, konsumen harus dilindungi dari praktik usaha yang tidak jujur atau menyesatkan dan bersifat menyalahgunakan. Konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, sehingga dapat memilih produk yang diinginkan dan terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk. Pelaku usaha memiliki kewajiban tidak memberikan iklan yang menyesatkan, label tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
Berita Terkini
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved