Kontribusi Konsumen dalam Mendorong Penggunaan Energi Berkelanjutan
loading...
A
A
A
Megawati Simanjuntak
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB
HARI Hak Konsumen Sedunia diperingati pada 15 maret setiap tahunnya. Hari peringatan ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang sesuai dalam mengambil keputusan dan mengedukasi tentang hak dan kebutuhan konsumen di seluruh dunia.
Hari Hak Konsumen Sedunia memiliki sejarah yang cukup menarik. Consumer International telah membuat dan mengorganisasikan Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Pada 1960, Elizabeth Schadee mendirikan International Organisation of Consumer Unions yang kemudian berubah menjadi Consumer International, sebuah organisasi federasi sebagai suara otonom yang berpengaruh bagi konsumen.
Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 1983, terinspirasi dari pidato Presiden Amerika, John F Kennedy yang menyampaikan mengenai konsumen di kongres AS pada 1962.
Pada pidato tersebut, Kennedy menyampaikan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk didengar pendapatnya. Pidato ini kemudian membuat seorang aktivis, Anwar Fazal, terdorong untuk mengajukan hari khusus dalam rangka memperingati hak konsumen dunia.
Hak Konsumen Internasional
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang tersedia di pasar, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain, tetapi tidak untuk diperjual belikan. Hak konsumen mengandung pengertian bahwa setiap konsumen yang membeli berbagai barang dan produk berhak mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan harga dan kualitas barang atau jasa tersebut.
Secara umum, ada empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional. Pertama, hak untuk mendapatkan keamanan, konsumen berhak untuk dilindungi dari barang dan jasa yang berbahaya bagi kesehatan maupun kehidupan.
Kedua, hak untuk mendapatkan informasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa. Konsumen juga berhak dilindungi dari iklan maupun pelabelan barang/jasa yang tidak jujur atau menyesatkan.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB
HARI Hak Konsumen Sedunia diperingati pada 15 maret setiap tahunnya. Hari peringatan ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang sesuai dalam mengambil keputusan dan mengedukasi tentang hak dan kebutuhan konsumen di seluruh dunia.
Hari Hak Konsumen Sedunia memiliki sejarah yang cukup menarik. Consumer International telah membuat dan mengorganisasikan Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Pada 1960, Elizabeth Schadee mendirikan International Organisation of Consumer Unions yang kemudian berubah menjadi Consumer International, sebuah organisasi federasi sebagai suara otonom yang berpengaruh bagi konsumen.
Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 1983, terinspirasi dari pidato Presiden Amerika, John F Kennedy yang menyampaikan mengenai konsumen di kongres AS pada 1962.
Pada pidato tersebut, Kennedy menyampaikan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk didengar pendapatnya. Pidato ini kemudian membuat seorang aktivis, Anwar Fazal, terdorong untuk mengajukan hari khusus dalam rangka memperingati hak konsumen dunia.
Hak Konsumen Internasional
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang tersedia di pasar, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain, tetapi tidak untuk diperjual belikan. Hak konsumen mengandung pengertian bahwa setiap konsumen yang membeli berbagai barang dan produk berhak mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan harga dan kualitas barang atau jasa tersebut.
Secara umum, ada empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional. Pertama, hak untuk mendapatkan keamanan, konsumen berhak untuk dilindungi dari barang dan jasa yang berbahaya bagi kesehatan maupun kehidupan.
Kedua, hak untuk mendapatkan informasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa. Konsumen juga berhak dilindungi dari iklan maupun pelabelan barang/jasa yang tidak jujur atau menyesatkan.