Kontribusi Konsumen dalam Mendorong Penggunaan Energi Berkelanjutan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:07 WIB
loading...
Kontribusi Konsumen...
Megawati Simanjuntak (Foto: Ist)
A A A
Megawati Simanjuntak
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB

HARI Hak Konsumen Sedunia diperingati pada 15 maret setiap tahunnya. Hari peringatan ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang sesuai dalam mengambil keputusan dan mengedukasi tentang hak dan kebutuhan konsumen di seluruh dunia.

Hari Hak Konsumen Sedunia memiliki sejarah yang cukup menarik. Consumer International telah membuat dan mengorganisasikan Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya.

Baca juga e-paper koran-sindo.com

Pada 1960, Elizabeth Schadee mendirikan International Organisation of Consumer Unions yang kemudian berubah menjadi Consumer International, sebuah organisasi federasi sebagai suara otonom yang berpengaruh bagi konsumen.

Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 1983, terinspirasi dari pidato Presiden Amerika, John F Kennedy yang menyampaikan mengenai konsumen di kongres AS pada 1962.

Pada pidato tersebut, Kennedy menyampaikan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk didengar pendapatnya. Pidato ini kemudian membuat seorang aktivis, Anwar Fazal, terdorong untuk mengajukan hari khusus dalam rangka memperingati hak konsumen dunia.

Hak Konsumen Internasional
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang tersedia di pasar, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain, tetapi tidak untuk diperjual belikan. Hak konsumen mengandung pengertian bahwa setiap konsumen yang membeli berbagai barang dan produk berhak mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan harga dan kualitas barang atau jasa tersebut.

Secara umum, ada empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional. Pertama, hak untuk mendapatkan keamanan, konsumen berhak untuk dilindungi dari barang dan jasa yang berbahaya bagi kesehatan maupun kehidupan.

Kedua, hak untuk mendapatkan informasi. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan jasa. Konsumen juga berhak dilindungi dari iklan maupun pelabelan barang/jasa yang tidak jujur atau menyesatkan.

Ketiga, hak untuk memilih, konsumen berhak memilih apakah ia akan membeli barang/produk tersebut atau tidak. Keempat, hak untuk didengar, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang/jasa yang digunakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Harapan untuk Menkes...
Harapan untuk Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved