Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Kasus Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Rabu, 13 April 2022 - 18:30 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 2...
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni FR dan JG dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. "Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," ujar Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Pipit menuturkan, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. Pipit menambahkan, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Telusuri Pengoplos Elpiji Subsidi di Sumatera Utara



Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian. "Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non-subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ujar Pipit.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved