Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Kasus Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

Rabu, 13 April 2022 - 18:30 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 2...
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni FR dan JG dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. "Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," ujar Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Pipit menuturkan, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non-subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. Pipit menambahkan, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.





Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian. "Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non-subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ujar Pipit.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)