Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster
Sabtu, 09 April 2022 - 00:41 WIB
Koalisi memiliki pengalaman ini. Gelaran vaksinasi di daerah pedalaman bukan hal mudah bagi penerima vaksin dan vaksinator. Masalah jarak, kondisi jalan, sarana transportasi sampai soal cuaca, bisa menggagalkan vaksinasi.
Warga di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sudah susah payah menuju lokasi vaksin, misalnya, dapat gagal divaksin karena mabuk perjalanan jauh dengan mobil bak terbuka.
Dengan kesulitan-kesulitan yang sudah dilalui selama vaksinasi itu, maka alangkah baiknya jika penerima Vaksin Janssen tidak perlu menanggung kesulitan baru akibat ketidaktahuan pihak lain. Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan terkait booster.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima Vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kendala dan kesulitan yang dihadapi penerima vaksin sekali suntik, agar mereka dapat diperlakukan sama seperti penerima vaksin dua kali suntik.
Vaksin Booster Moderna
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Vaksin Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).
Untuk sementara Vaksin Janssen baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Menurut Siti, sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Warga di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sudah susah payah menuju lokasi vaksin, misalnya, dapat gagal divaksin karena mabuk perjalanan jauh dengan mobil bak terbuka.
Dengan kesulitan-kesulitan yang sudah dilalui selama vaksinasi itu, maka alangkah baiknya jika penerima Vaksin Janssen tidak perlu menanggung kesulitan baru akibat ketidaktahuan pihak lain. Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan terkait booster.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima Vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kendala dan kesulitan yang dihadapi penerima vaksin sekali suntik, agar mereka dapat diperlakukan sama seperti penerima vaksin dua kali suntik.
Vaksin Booster Moderna
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Vaksin Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).
Untuk sementara Vaksin Janssen baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Menurut Siti, sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes.
tulis komentar anda