Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster

Sabtu, 09 April 2022 - 00:41 WIB
loading...
Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster
Penerima Vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan vaksin penguat atau vaksin booster. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk pemudik, menyisakan persoalan tersendiri. Penerima Vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan vaksin penguat.

Vaksin Janssen adalah vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Karena itu, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis II. Di aplikasi PeduliLindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis.

Situasi ini tentu menyulitkan penerima vaksin Janssen saat akan mengakses transportasi publik yang mensyaratkan adanya sertifikat vaksin dosis I dan II.



Akibatnya, saat hendak pergi ke luar kota dengan pesawat, kereta api, atau kapal laut, mereka diwajibkan untuk tes antigen karena dianggap belum mendapat vaksin dosis II. Menurut mereka, perlakuan itu tak adil alias diskriminatif.

Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendapatkan informasi tentang kendala penerima Vaksin Janssen ini dari beberapa komunitas di daerah yang menjadi penerima Vaksin Janssen, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, sebuah perhimpunan nirlaba dan independen yang bergiat memperkuat aktivitas filantropi demi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan, kasus-kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya.

Baca Juga: Profil 3 Vaksin Covid-19 yang Baru Masuk di Indonesia

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.

"Apalagi vaksin booster saat ini menjadi persyaratan untuk mudik. Jangan sampai mereka gagal mudik karena ditolak saat akan melakukan vaksin booster," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Hamid, yang juga menjadi Koordinator Koalisi, mengatakan Kementerian Kesehatan juga perlu menyosialisasikan kekhasan Vaksin Janssen dibanding vaksin-vaksin lain pada Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan di daerah, dan para pengelola transportasi pesawat, kereta, dan kapal laut yang mensyaratkan vaksinasi.

"Jangan sampai karena ketidaktahuan mereka, para penerima Vaksin Janssen terhambat dan terdiskriminasi pada saat mengakses transportasi publik, serta diharuskan menjalani tes antigen yang bisa jadi beban biaya tambahan bagi mereka," kata Hamid.

Koordinator tim vaksinasi disabilitas OHANA (Organisasi Harapan Nusantara), Nuning Suryatiningsih, mengatakan warga penerima Vaksin Janssen di Waingapu, Sumba, NTT, kesulitan bepergian karena hanya menerima satu dosis vaksin.

Mereka selalu ditanya tentang dosis II dan booster saat harus ke luar kota. Masalahnya, mereka akan diminta menunjukkan bukti telah mendapat vaksin II ketika mengajukan booster.

"Saat ingin mendapatkan vaksin dosis II dan menanyakan ke dinas kesehatan setempat, tapi tak ada jawaban menjadi solusi," kata Nuning.

Menurut Nuning, vaksin sekali suntik menjadi tumpuan penyandang disabilitas karena mereka juga tak perlu dua kali ikut vaksin. Penyelenggara vaksinasi juga tak perlu dua kali menggelar vaksinasi. Berdasarkan pengalaman di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Agustus 2021, dibutuhkan persiapan panjang, tempat khusus, dan tenaga tambahan untuk menggelar vaksinasi bagi kalangan disabilitas.

Butuh koordinasi banyak pihak untuk menggelar vaksinasi untuk kalangan disabilitas. "Dengan vaksin sekali suntik, maka mempermudah kerja vaksinasi jadi setengahnya," ujar Nuning.

Demikian pula bagi masyarakat adat atau mereka yang tinggal di pedalaman. Annas Radin Syarif, Ketua Tanggap Darurat Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), menyatakan vaksin sekali suntik seperti Janssen membuat warga di pedalaman atau pelosok tak perlu dua kali datang untuk suntik.

"Sebab untuk ke sentra vaksinasi, mereka perlu perjalanan yang lama dan akses yang sulit," kata Annas.

Koalisi memiliki pengalaman ini. Gelaran vaksinasi di daerah pedalaman bukan hal mudah bagi penerima vaksin dan vaksinator. Masalah jarak, kondisi jalan, sarana transportasi sampai soal cuaca, bisa menggagalkan vaksinasi.

Warga di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sudah susah payah menuju lokasi vaksin, misalnya, dapat gagal divaksin karena mabuk perjalanan jauh dengan mobil bak terbuka.

Dengan kesulitan-kesulitan yang sudah dilalui selama vaksinasi itu, maka alangkah baiknya jika penerima Vaksin Janssen tidak perlu menanggung kesulitan baru akibat ketidaktahuan pihak lain. Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan terkait booster.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima Vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kendala dan kesulitan yang dihadapi penerima vaksin sekali suntik, agar mereka dapat diperlakukan sama seperti penerima vaksin dua kali suntik.

Vaksin Booster Moderna
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Vaksin Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Untuk sementara Vaksin Janssen baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

Menurut Siti, sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

"Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian," kata Nadia dikutip dari situs resmi Kemenkes.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Vaksin Janssen (J&J) sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.

"Apabila belum mendapat booster, maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1 X 24 jam atau tes PCR negatif dalam 3 X 24 jam terakhir," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)