AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
loading...

Keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menuai polemik di masyarakat Indonesia menyusul terjadinya pembekuan darah. Foto/Daily
A
A
A
JAKARTA - Keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menuai polemik di masyarakat Indonesia menyusul terjadinya Trombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS) atau pembekuan darah.
Merespons hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, vaksin tersebut tidak beredar di Indonesia dan tidak digunakan kembali.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," kata Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM dikutip, Senin (6/5/2024).
Baca juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
Perihal vaksin AstraZeneca telah dimonitor oleh BPOM dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan menyampaikan laporan kepada BPOM.
Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menunjukkan lima poin diantaranya.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Punya Efek Samping, Begini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin
Merespons hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, vaksin tersebut tidak beredar di Indonesia dan tidak digunakan kembali.
"Vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," kata Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM dikutip, Senin (6/5/2024).
Baca juga: AstraZeneca Akhirnya Akui Vaksin Covid-19 Produksinya Punya Efek Samping, Bisa Sebabkan Kematian
Perihal vaksin AstraZeneca telah dimonitor oleh BPOM dalam pemantauan Post Authorization Safety Study (PASS). Industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) wajib melaksanakan PASS dan menyampaikan laporan kepada BPOM.
Hasil kajian BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komnas PP KIPI terhadap surveilan aktif dan rutin terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca menunjukkan lima poin diantaranya.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Punya Efek Samping, Begini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin
Lihat Juga :