Penerima Vaksin Janssen Kesulitan Mendapatkan Booster
Sabtu, 09 April 2022 - 00:41 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk pemudik, menyisakan persoalan tersendiri. Penerima Vaksin Janssen dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan vaksin penguat.
Vaksin Janssen adalah vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Karena itu, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis II. Di aplikasi PeduliLindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis.
Situasi ini tentu menyulitkan penerima vaksin Janssen saat akan mengakses transportasi publik yang mensyaratkan adanya sertifikat vaksin dosis I dan II.
Akibatnya, saat hendak pergi ke luar kota dengan pesawat, kereta api, atau kapal laut, mereka diwajibkan untuk tes antigen karena dianggap belum mendapat vaksin dosis II. Menurut mereka, perlakuan itu tak adil alias diskriminatif.
Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendapatkan informasi tentang kendala penerima Vaksin Janssen ini dari beberapa komunitas di daerah yang menjadi penerima Vaksin Janssen, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, sebuah perhimpunan nirlaba dan independen yang bergiat memperkuat aktivitas filantropi demi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan, kasus-kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya.
Baca Juga: Profil 3 Vaksin Covid-19 yang Baru Masuk di Indonesia
Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.
Vaksin Janssen adalah vaksin dosis tunggal alias hanya diberikan satu kali suntik. Karena itu, saat mereka meminta vaksin dosis ketiga alias booster, petugas vaksin di lapangan meminta bukti untuk vaksin dosis II. Di aplikasi PeduliLindungi pun, mereka hanya dicatat menerima satu dosis.
Situasi ini tentu menyulitkan penerima vaksin Janssen saat akan mengakses transportasi publik yang mensyaratkan adanya sertifikat vaksin dosis I dan II.
Akibatnya, saat hendak pergi ke luar kota dengan pesawat, kereta api, atau kapal laut, mereka diwajibkan untuk tes antigen karena dianggap belum mendapat vaksin dosis II. Menurut mereka, perlakuan itu tak adil alias diskriminatif.
Koalisi Akses Vaksin untuk Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan mendapatkan informasi tentang kendala penerima Vaksin Janssen ini dari beberapa komunitas di daerah yang menjadi penerima Vaksin Janssen, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, sebuah perhimpunan nirlaba dan independen yang bergiat memperkuat aktivitas filantropi demi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan, kasus-kasus semacam itu terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai vaksin Janssen yang berbeda dari vaksin dua dosis umumnya.
Baca Juga: Profil 3 Vaksin Covid-19 yang Baru Masuk di Indonesia
Untuk itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat dalam vaksinasi bahwa penerima Vaksin Janssen berhak menerima booster.
tulis komentar anda